Mathori, Abdul Taufik (2017) NAFKAH MASA IDDAH ISTRI YANG DITHALAK BA’IN KUBRO DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
Skripsi Abdul Taufik Mathori (13140002) AS '13.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul Nafkah Masa Iddah Istri Yang Dithalak Ba’in Kubro Dalam Keadaan Hamil Menurut Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk membangun suatu keluarga, yakni kehidupan keluarga yang dibentuk atas dasar cinta dan kasih sayang antara seorang laki-laki dan perempuan. Adapun tujuan perkawinan yaitu untuk memenuhi hajat biologis laki-laki dan perempuan dengan didasarkan atas ridha Allah SWT untuk mendapatkan keturunan. Selanjutnya, untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan tersebut suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Diantara kewajiban suami yakni salah satunya memberikan nafkah kepada istrinya dan kewajiban seorang istri yakni taat dan patuh kepada suaminya. Tujuan perkawinan tidak akan tercapai bilamana salah satu pihak melalaikan kewajibannya, hal ini bisa membuat perselisihan dan pertengkaran dalam keluarga yang mengakibatkan perceraian. Akibat dari perceraian bagi seoarang istri baik dalam keadaan hamil maupun tidak hamil adalah menjalani masa iddah, baik karena thalak raj’i maupun thalak ba’in. Untuk itulah penulis ingin memfokuskan kajian dan pembahasan mengenai nafkah masa iddah istri yang dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil yang ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yaitu jenis data yang menguraikan beberapa pendapat, konsep atau teori yang menggambarkan atau menyajikan masalah yang berkaitan dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah dari bekas suaminya selama masa iddah setelah dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap suami yang tidak memberikan nafkah iddah kepada istri yang dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil. Setelah data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, dilakukan klasifikasi dan interpretasi sesuai dengan keperluan. Kemudian hasilnya dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis sehingga menjadi suatu pernyataan yang utuh. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis isi (Content Analysis). Pengambilan kesimpulan akan dilakukan secara deduktif, yaitu mendahulukan pemahaman umum lalu ditarik pemahaman secara khusus, sehingga hasil pemahamannya dapat dengan mudah dipahami atau disampaikan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulan bahwa bekas istri yang dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya. Di pasal 149 huruf b dinyatakan bahwa bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Dalam hal ini para ulama juga telah sepakat bahwa istri yang telah dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil berhak untuk mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan terhadap bekas suami yang tidak memberikan nafkah iddah kepada bekas istri setelah dithalak ba’in kubro dalam keadaan hamil adalah menjadi hutang bagi bekas suami. Adapun besarnya nafkah iddah yang harus diberikan yaitu sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Agama.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 13 Jun 2017 04:43 |
Last Modified: | 13 Jun 2017 04:43 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/883 |
Actions (login required)
View Item |