SANKSI PENISTAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 156a KUHPidana)

fitri yunika, fitri (2018) SANKSI PENISTAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 156a KUHPidana). Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img] Text
BAB I.docx

Download (46kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (113kB)
[img] Text
BAB III.docx

Download (87kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sanksi Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam ( Analisis Pasal 156a KUHPidana). Ada dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia. Kedua, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama dalam hukum pidana Islam. Tujuan penelitian adalah mengetahui hukuman bagi pelaku penistaan agama dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (Library search). Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam memperoleh data, seperti Al-Qur’an, Al-Hadits, Undang-Undang dan buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer berupa majalah, makalah-makalah ilmiah, diktat dan data-data lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tersier adalah sumber data tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data sekunder berupa website dan artikel. Teknik analisis data adalah mengklarifikasi data yang telah ada, yakni data primer, sekunder dan data tersier. Setelah data diklarifikasi penulis berusaha menganalisis data primer, sekunder dan tersier. Kemudian setelah dianalisis, penulis berusaha untuk menyimpulkan. Tinjauan pustaka menurut hukum positif ada pada pasal 156a KUHPidana, sedangkan menurut hukum pidana islam yang termasuk dalam kategori delik agama yaitu serangan terhadap dakwah, fitnah terhadap orang yang beragama untuk keluar dari agamanya, murtad dan serangan terhadap ajaran agama. Adapun sanksi bagi pelaku delik agama menurut hukum positif berupa denda maupun penjara sesuai ketentuan pasal tersebut, sedangkan menurut hukum pidana islam hukumannya adalah ta’zir.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Humanities
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:21
Last Modified: 28 Aug 2018 03:21
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1971

Actions (login required)

View Item View Item